Bisnis.com, SERANG — Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memperkuat permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Dengan permodalan yang makin kuat, diharapkan kinerja bank tersebut dapat meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa upaya Pemprov Banten untuk memperkuat permodalan Bank Banten (BEKS) ditunjukkan dengan usulan Rancanfgan Peratruan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal ke Bank Banten yang dibahas bersama dengan DPRD Banten.
Menurut Andra Soni, Bank Banten saat ini sudah tumbuh lebih baik dari sebelumnya. Hal itu terlihat dari pertumbuhan positif yang terus dicapai oleh Bank Banten.
Pemprov Banten sedang berupaya agar kinerja Bank Banten lebih baik lagi.
“Kami mempunyai kewajiban pemenuhan permodalan untuk keberlangsungan operasional Bank Banten lebih baik lagi,” kata Andra Soni saat mengikuti Rapat Paripurna Jawaban atas Berbagai Pandangan Fraksi terhadap Raperda yang diusulkan Pemprov Banten, Selasa (3/6/2025).
Dikutip dari keterangan resmi Pemprov Banten, usulan penyertaan modal ke Bank Banten itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan bahwasannya Bank Banten harus memenuhi minimal modal inti minimal Rp3 triliun.
Baca Juga
“Selain melalui penyertaan modal, upaya memperkuat Bank Banten itu juga dilakukan melalui skema [pembentukan] KUB [kelompok usaha bank] dengan Bank Jatim,” katanya.
Skema itu juga tidak hanya terjadi di Bank Banten, melainkan di hampir seluruh daerah dalam rangka konsolidasi perbankan agar lebih sehat dan kuat.
“Kami ingin Bank Banten ini menjadi lembaga keuangan yang akan memperkuat perekonomian di Provinsi Banten,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyampaikan pandangan dari fraksi dalam rapat DPRD Banten merupakan tahapan yang mesti dilewati dalam pembentukan perda.
“Sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, Pemprov dan DPRD harus terus berkolaboasi dan ini, salah satunya yang memperlihatkan bagaimana kolaborasi yang kita bangun cukup kuat,” ujarnya.
Berdasarkan laporan keuangan periode Maret 2025, Bank Banten memiliki ekuitas senilai Rp1,71 triliun. Sementara itu, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Dengan posisi permodalan yang ada, Bank Banten setidkanya masih membutuhkan suntikan modal sekitar Rp1,3 triliun untuk memenuhi ketentuan modal intiuk minimal tersebut.