Bisnis.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan strategi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyewaan aset milik daerah yang selama ini tidak termanfaatkan.
Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk unit pelaksana teknis (UPT) khusus pengelola aset.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyebut langkah itu sebagai bentuk keseriusan dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru yang lebih berkelanjutan.
"Supaya aset-aset yang selama ini tidak termanfaatkan bisa menghasilkan, entah itu disewakan, dikontrakkan ke pihak ketiga, atau dikerjasamakan dengan BUMD," ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Selama ini, PAD Banten masih bergantung pada sektor konvensional seperti pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun, Deden menilai ketergantungan tersebut tidak ideal dalam jangka panjang, terlebih dengan munculnya tren kendaraan listrik yang berpotensi menurunkan kontribusi PKB.
Baca Juga
"Dengan banyaknya kendaraan listrik, kita tahu potensi PKB akan menurun. Maka, kita perlu pendapatan alternatif. Aset adalah salah satu jawabannya," kata Deden.
Deden mencontohkan aset milik Pemprov Banten di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta yang kini menghasilkan pendapatan rutin karena dikontrakkan melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
Model pengelolaan itu akan direplikasikan di lokasi-lokasi strategis lainnya.
"Itu aset kita dan sekarang tiap bulan menghasilkan karena dikontrakkan. Model ini akan kita kembangkan di titik-titik lain," ujarnya.
UPT yang dirancang akan bertugas menginventarisasi aset daerah, melakukan kajian potensi pemanfaatan, serta menyusun skema kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah dan pihak ketiga.
Fokus utama UPT adalah menjadikan aset sebagai instrumen produktif daerah.
"Kerja UPT ini akan fokus cari peluang. Misalnya, ada tanah milik daerah yang bisa dijadikan usaha, disewakan untuk gudang, pusat logistik, atau bahkan akomodasi. Kita akan hitung potensi ekonominya," ujar Deden.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan reformasi pengelolaan aset secara lebih modern dan ekonomis.
Selain menyelamatkan aset dari kondisi mangkrak, kebijakan ini juga dapat menjadi sumber baru pertumbuhan ekonomi lokal.
Deden menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Banten agar pemprov tidak lagi bergantung pada pendapatan konvensional semata.
"Ini bagian dari restrukturisasi pendapatan daerah. Kita buka ruang untuk sektor-sektor nontradisional," kata dia.