Bisnis.com, TANGERANG SELATAN - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyebut sebanyak 54 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di daerah itu belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk pendirian koperasi itu.
"Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di 54 kelurahan. Ini yang lagi diproses untuk SK (Surat Keputusan) karena kan diinventaris ya," ucap Pilar, Senin (23/6/2025).
Dia berharap dari total 54 pembentukan koperasi desa itu bisa segera dikukuhkan dan mendapat SK pada Hari Koperasi nantinya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai, karena didaftarkan ke Kemenkum," katanya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya pun telah melampirkan nama-nama kepengurusan yang akan mengelola Kopdes Merah Putih di tiap kelurahan yang ada di wilayah itu.
"Sudah menyetorkan nama-nama ke pengurusannya ke provinsi dan Kementerian Koperasi. Tinggal disetujui saja," ujarnya.
Baca Juga
Hingga kini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Koperasi terkait digelontorkan anggaran yang diinformasikan senilai Rp5 miliar untuk pengelolaan itu.
Ia mengatakan Pemkot Tangsel juga akan terus mengawal Program Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Kami harap semua bisa berjalan lancar. Kalau Pemkot Tangerang Selatan sendiri prinsipnya kami mengawal, mendukung program Bapak Presiden, bagaimana Koperasi Merah Putih ini bisa berjalan dengan baik ke depannya," kata dia.