Bisnis.com, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar sekitar 40 unit bangunan liar di kawasan Roxy, Jalan Ir H Juanda, Ciputat, sebagai upaya penertiban, Senin (23/6/2025).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan pembongkaran dilakukan lantaran kawasan tersebut diduga telah lama disalahgunakan menjadi tempat prostitusi, peredaran minuman keras, hingga narkotika.
"Memang di Ciputat ini warga masyarakat sekitar sudah beberapa kali melakukan komplain karena memang disinyalir ternyata dijadikan tempat prostitusi dan juga tempat peredaran miras dan narkoba," katanya.
Menurut dia, upaya pembongkaran bangunan liar itu menyasar warung kopi dan tempat karaoke ilegal yang diduga terdapat aktivitas prostitusi. Sedangkan bangunan lainnya masih diberi toleransi waktu karena menjadi tempat tinggal warga.
"Diberi kesempatan selama lima hari untuk membongkar sendiri," ucapnya.
Pilar juga mengatakan pembongkaran bangunan liar tersebut merupakan cara Pemkot Tangerang Selatan dalam melindungi aset daerah yang disalahgunakan oleh warga setempat.
Baca Juga
"Pembongkaran lahan ini merupakan langkah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menertibkan lahan-lahan milik pemerintah terutama di Roxy," ungkapnya.
Sebelum dibongkar, kata Pilar, Pemkot Tangerang Selatan sudah melayangkan surat peringatan sejak Maret 2025, namun tidak diindahkan.
Setidaknya, ada 40 bangunan semi permanen yang ditertibkan dalam operasi ini, terdiri atas bangunan tempat biliar, tempat karaoke, warung, lapo, dan kafe.
"Surat sudah kami layangkan sejak Maret sampai tiga kali, dan hari ini adalah hari eksekusi penertiban," ucap dia.