Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangsel Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum Kopdes Merah Putih

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih paling lambat pada pekan kedua Juni 2025.
Ilustrasi Koperasi Merah Putih./Ditjen AHU
Ilustrasi Koperasi Merah Putih./Ditjen AHU

Bisnis.com, SERPONG — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan 54 badan hukum Koperasi Desa Merah Putih dapat resmi beroperasi paling lambat pekan kedua Juni 2025.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo mengatakan bahwa 54 badan hukum Koperasi Desa Merah Putih tersebut berada di 54 kelurahan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurutnya, tahapan yang sudah dilalui dalam pembentukan badan hukum itu yakni penandatanganan akta pembentukan badan hukum koperasi yang merupakan tahap akhir dari rangkaian persiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

"Tahapan ketiga, kami dari Pemerintah Kota Tangsel sesuai dengan instruksi Presiden dan melalui turunannya diminta untuk fasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan. Minuta akta Ini merupakan tahapan untuk memastikan agar pembentukan badan hukum koperasi lancar dan benar," kata Bambang dikutip dari keterangan resmi Pemkot Tangsel, Kamis (5/6/2025).

Dia menuturkan pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel menjadi bagian penting agar tak ada kendala ketika mengajukan pembentukan badan hukum ke Kementerian Hukum.

"Kami juga tidak ingin pada saat masuk ke dalam legalitas Kementerian Hukum masih mengandung ketidaklengkapan persyaratan. Insyaallah setelah minuta akta ini, tidak lama akan segera dianggap sah dan benar oleh Kementerian Hukum. Sehingga kita bisa report untuk progres capaian pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan telah tercapai 100%,” katanya.

Bambang berharap, para pengurus Koperasi Merah Putih dapat menjalankan dan mengembangkan koperasi yang merupaka program pemerintah pusat itu untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangsel Bachtiar Priambodo menjelaskan para pengurus Koperasi Merah Putih yang terpilih hasil musyawarah pembentukan koperasi di tingkat kelurahan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.

Pengawas Koperasi Merah Putih merupakan lurah dari masing-masing kelurahan dan pengurus dipilih dari musyawarah yang merupakan warga kelurahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler