Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten memperkuat sinergi dalam mengawasi aktivitas orang asing, khususnya dalam praktik investasi ilegal yang merugikan perekonomian daerah.
Hal itu terungkap dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Hendro Tri Prasetyo mengatakan pengawasan terhadap investasi asing yang menyimpang menjadi prioritas kerja sama antarinstansi.
"Kita sudah temukan beberapa orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dengan tujuan investasi. Ini sangat mengganggu karena investasi asing di Banten harus kita amankan," ujar Hendro.
Ia mengungkapkan baru-baru ini pihaknya mengamankan delapan warga negara Pakistan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan modus investasi, dan mereka telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tangerang.
"Ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan bersama. Kami berharap semua unsur, baik Pemprov, TNI, Polri, Forkopimda, maupun tokoh agama dapat berperan aktif dalam pengawasan ini," kata dia.
Baca Juga
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengawasan yang dilakukan Tim Pora.
Menurut dia, kerja sama lintas sektor sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami akan terus berkolaborasi dan mendukung penuh pengawasan ini karena kita memiliki tujuan yang sama untuk memastikan investasi asing memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Banten," kata Andra.
Ia juga mendorong masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungannya.
"Pengawasan ini juga harus menjadi gerakan bersama agar investasi yang masuk benar-benar bermanfaat bagi Banten," ujar dia.