Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Banten Kewalahan Menertibkan Alat Peraga Kampanye

Wewenang penertiban APK-BK apabila ada permintaan dari penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.

Bisnis.com, SERANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten Agus Supriyadi akui kewalahan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) bakal calon kepala daerah di wilayahnya sebelum masa kampanye.

"Sudah kita sempat tertibkan, namun ya keterbatasan anggota kita juga jadi agak kewalahan ya," kata Agus di Kota Serang, Selasa (23/7/2024).

Agus mengatakan penertiban APK-BK yang sudah terpasang saat ini tidak dapat langsung dicopot, karena masih adanya tafsir bahwa baliho dan spanduk tersebut merupakan reklame semata dari para simpatisan bakal calon kepala daerah.

Sementara itu, wewenang penertiban APK-BK apabila ada permintaan dari penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Makanya kita menunggu adanya kerja sama untuk berkolaborasi menertibkan itu bersama penyelenggara Pemilu," ujar dia.

Agus menambahkan di luar APK-BK, hingga saat ini masih berlaku untuk penertiban baliho atau spanduk reklame yang dinilai mengganggu ketertiban publik.

Di samping itu, Agus menuturkan kewenangan penerapan aturan Peraturan Daerah (Perda) K3 (Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan), ada di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Namun secara birokrasi pihaknya dapat berkoordinasi kepada Pemda Kabupaten Kota untuk melaksanakan penertiban APK-BK guna menjalankan Perda K3.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, spanduk-spanduk bakal calon kepala daerah bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya.

Sebab menurut dia saat ini proses pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah belum dimulai. Sehingga, spanduk ataupun baliho yang terpasang di jalanan tidak dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK).

Zainal menilai bahwa dari lini masanya, belum ada penetapan calon kepala daerah, dan masih menjadi wewenang Pemerintah daerah. Sehingga menurutnya, Pemda harus mengecek perizinan reklame-reklame baliho dan spanduk itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler