Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebak Berencana Menerapkan PSBB Mulai Awal Oktober

Penerapan PSBB dapat mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru itu.
Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya saat razia penggunaan masker di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (15/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19./Antara-Muhammad Bagus Khoirunas
Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya saat razia penggunaan masker di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (15/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19./Antara-Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai 1- 20 Oktober 2020 sehubungan dengan kasus penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat di daerah tersebut.

"Kami berharap melalui PSBB itu dapat menekan kasus Covid-19," kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Alkadri di Lebak, Senin (29/9/2020).

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Wahidin Halim yang diberlakukan di delapan kota dan kabupaten di provinsi itu.

Selama ini, kata dia, pencegahan Covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Ia berharap, penerapan PSBB dapat mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru itu.

Ia menjelaskan dengan PSBB ada pembatasan kegiatan operasional di instansi pemerintah, sedangkan masyarakat dilarang berkumpul dan berkerumun, seperti menggelar resepsi pernikahan.

"Kami minta masyarakat dapat menaati penerapan PSBB itu agar pandemi Covid-19 di Tanah Air berakhir," katanya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah menyatakan daerah setempat mendukung penerapan PSBB sehubungan dengan kasus penyebaran virus corona di daerah itu yang meningkat.

Bahkan, kata dia, beberapa hari dilakukan penelusuran kasus dengan menemukan warga terkonfirmasi positif Covid-19 dengan jumlah cukup signifikan.

Oleh karena itu, penerapan PSBB perlu dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan Lebak sampai dengan Senin ini, tercatat 177 orang positif virus dan 62 orang dinyatakan sembuh, 110 orang menjalani isolasi mandiri di rumah dan ada yang dirawat di RSUD Banten, sedangkan lima orang dilaporkan meninggal dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper