Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alhamdulillah, Semua Pasien Covid-19 di Lebak Sembuh

Kabar bagus datang dari Lebak, Banten, setelah semua pasien yang sempat positif Covid-19 kini dinyatakan sembuh.
Ilustrasi penanganan pasien positif Covid-19./Antara
Ilustrasi penanganan pasien positif Covid-19./Antara

Bisnis.com, RANGKSBITUNG – Kabar baik datang dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Seluruh pasien positif virus corona jenis Covid-19 di daerah itu dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan medis di RSUD Banten dan hasil uji usapnya negatif.

"Dari 21 pasien yang terkonfirmasi positif, 20 orang sembuh dan seorang meninggal dunia," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah pada Kamis (16/7/2020).

Semua pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh sudah kembali ke rumah masing-masing, termasuk tiga orang yang kini menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari. Namun, ketiga warga Kecamatan Cibadak, Cijaku, dan Cibeber itu tetap dalam masa pengawasan.

Dia mengutarakan tidak ada lagi warga Kabupaten Lebak yang dirawat di RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.

"Kami berharap Lebak bisa kembali ke zona hijau, karena semua warga yang terkonfirmasi Covid-19 sudah sembuh. Namun, penetapan zona merah, kuning, dan hijau merupakan kewenangan pusat," kata Firman.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengemukakan bahwa pemerintah daerah setempat tengah menyusun dan merumuskan draf aturan adaptasi kenormalan baru.

Dia mengharapkan aturan adaptasi kebiasaan baru terkait Covid-19 rampung pekan depan dan segera disosialisasikan. Penyusunan dan perumusan adaptasi kebiasaan baru itu nantinya dijadikan peraturan bupati.

Dalam aturan masa adaptasi kenormalan baru tersebut dipastikan adanya penerapan denda bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan. Kemungkinan besar denda tersebut berupa uang mulai ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah.

Warga yang tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp150.000 dan pelaku usaha bisa dikenakan denda Rp25 juta. "Semua denda itu masih dalam penyusunan dan perumusan, tetapi tetap akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan," kata Iti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper