Bisnis.com, SERANG — Program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten telah diikuti 288.203 kendaraan sejak dibuka pada April lalu. Selama pelaksanaan program, tingkat penerimaan pajak di wilayah itu pun tercatat meningkat.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor digelar sampai dengan akhir Juni 2025. Masyarakat juga terlihat cukup antusias mengikuti program tersebut.
“Antusiasme masyarakat wajib pajak [WP] sangat tinggi yang mengikuti program ini,” kata Andra Soni saat memimpin High Level Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten No. 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5/2025).
Dari jumlah kendaraan yang sudah mengikuti program pemutihan, sekitar 12,14% di antaranya merupakan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak pada 2024 ke bawah.
Adapun dari sisi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), kata Andra Soni terdapat peningkatan penerimaan pajak sebesar 29% dibandingkan dengan periode sebelumnya. Namun, kenaikan pajak tersebut juga sejalan dengan adanya kebijakan opsen pajak yang menjadi kewenangan di tingkat kabupaten/ kota.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari Pemprov Banten, Gubernur Andra menginstruksikan Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Banten untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Baca Juga
Menurutnya, masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian bersama dalam pelaksanaan program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut.
Oleh karena itu, pada kesempatan itu Andra Soni berharap tim Pembina Samsat dapat merumuskan kebijakan yang dapat mengurangi kendala teknis yang terjadi di lapangan selama ini.
“Mudah-mudahan program ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak bermotor terutama kelompok menengah ke bawah,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plh) Sekda Banten Nana Supiana menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan, perlu ada formulasi dan kolaborasi dari Badan Penerimaan Daerah Provinsi (Bapenda) dengan Bapenda kabupaten/kota, sehingga bisa memaksimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan pendapatan.
“Partisipasi kabupaten/kota harus terus ditingkatkan dalam penyelesaian persoalan teknis. Sehingga para WP mendapatkan kenyamanan dan kepastian dalam memanfaatkan program ini,” katanya.