Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Besaran Penghasilan MBR yang Menerima Bantuan Pembiayaan Rumah Subsidi

Ini besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi dibagi atas zonasi wilayah.
Rumah bersubsidi yang dibangun di atas lahan Bank Tanah/Bisnis.com - Alifian
Rumah bersubsidi yang dibangun di atas lahan Bank Tanah/Bisnis.com - Alifian

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi dibagi atas zonasi wilayah.

"Besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam salinan Permen 5/2025 yang diterima di Jakarta, Jumat.

Zonasi wilayah sebagaimana dimaksud mempertimbangkan tiga hal yakni indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis.

Adapun zonasi wilayah dan besaran penghasilan MBR dibagi menjadi empat zonasi dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp8.500.000

Kawin: Rp10.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp9.000.000

Kawin: Rp11.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000

Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp10.500.000

Kawin: Rp12.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp12.000.000

Kawin: Rp14.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000

Dalam Permen 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah, besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni.

Besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud merupakan nilai penghasilan paling banyak untuk pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah.

Pemerintah meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi melalui Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.

"Untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," pungkas Ara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper